Unduh Aplikasi Ini di Ponsel Pintar untuk Bikin Baru atau Perpanjang SIM Online

- 13 April 2021, 13:30 WIB
Unduh Aplikasi Ini di Ponsel Pintar untuk Bikin Baru atau Perpanjang SIM  Online
Unduh Aplikasi Ini di Ponsel Pintar untuk Bikin Baru atau Perpanjang SIM Online /Korlantas Polri/

WARTA SAMBAS – Bagi masyarakat yang ingin membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa melakukannya secara online, dengan memanfaatkan SINAR (SIM Presisi Nasional), aplikasi berbasis Android dan iOS yang diluncurkan Korlantas Polri pada Selasa 13 April 2021.

“Aplikasi ini baru. Berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, jelas Kombes Pol Jati, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, dikutip WartaSambasRaya.com dari laman Korlantas Polri.

Selain itu, Aplikasi SINAR ini juga berisi layanan uji terori SIM secara online. “Kemudian layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” ungkap Jati.

Baca Juga: Telkomsel Ajak Masyarakat Tinggalkan Kartu SIM 2G dan 3G

Masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM A (mobil) dan SIM C (motor) bisa mengunduh aplikasi SINAR di Google Play Store dan App Store. “Khusus perpanjangan SIM A dan SIM C secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas,” jelas Jati.

Sementara bagi masyarakat atau pengendara kendaraan bermotor yang ingin membuat SIM baru, setelah mendaftar atau register secara online melalui aplikasi SINAR, tetap harus datang ke Satpas untuk mengikuti ujian praktik.


Sehingga harus dipastikan pemohon lolos dalam pendaftaran yang dilakukannya secara online, tentunya dengan melengkapi berberapa persyaratan terkait pembuatan SIM baru tersebut. Kemudian menjalani tahap selanjut dengan datang langsung ke Satpas.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x