Hore, Presiden Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM A dan SIM C Untuk Masyarakat Pra Sejahtera

- 2 Januari 2021, 23:33 WIB
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM)
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM) /Facebook @Ridho/

WARTA SAMBAS – Hingga saat ini, masih banyak pengendara kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat, yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Padahal, SIM merupakan hal yang wajib dimiliki setiap pengendara ketika sedang mengendarai kendaraannya di jalan raya.

Menyoroti hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan pembuatan SIM bagi pengendara motor dan mobil secara gratis.

Kebijakan ini dikeluarkan dan diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 Baca Juga: Pidato Sambut Tahun Baru 2021, Presiden Jokowi Singgung Jadwal Vaksinasi Covid-19

Kebijakan yang dikeluarkan Jokowi sudah diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 yang mengatur 31 jenis PNPB yang berlaku di lingkungan Polri.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Asyik, Jokowi Buka Peluang Bikin SIM Gratis untuk Warga Miskin", bagi setiap orang yang sudah mampu mengendarai motor atau mobil diwajibkan memiliki SIM sebagai bukti bahwa yang bersangkutan diberikan izin mengendarai kendaraannya.

Nah, Presiden Jokowi memberi peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan SIM secara gratis.

 Baca Juga: Pesan Presiden Jokowi: Bansos 2021 Bukan untuk Beli Rokok

Pemberian SIM gratis ini secara khusus akan diberikan kepada masyarakat pra sejahtera atau kurang mampu.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah