Cek Cara dan Syarat untuk Buat Baru atau Perpanjangan SIM Online

- 23 Februari 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi, Tangkapan layar website resmi  pembuatan SIM online.
Ilustrasi, Tangkapan layar website resmi pembuatan SIM online. /Kolrantas Polri

WARTA SAMBAS – Tidak perlu lagi repot mengantre untuk membuat baru atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Lantaran kini sudah bisa dilakukan secara online atau Dalam Jaringan (Daring).

Dengan memanfaat SIM Online, pengguna kendaraan bermotor bisa mendaftar kapan dan di mana saja asalnya bisa koneksi internet. Mantapnya lagi, bisa bebas memilih tanggal kedatangan sesuaikan yang diinginkan alias atur sendiri waktunya kapan.

Dilansir PMJ News, SIM Online ini hanya untuk buat baru atau perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor)

Baca Juga: Polri Berlakukan Pembuatan SIM Secara Online, Buruan Buat Sekarang!

Berikut syarat pendaftaran SIM Online sebagaimana dilansir situs resmi Korlantas Polri di link https://sim.korlantas.polri.go.id/.

  1. Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
  2. Usia 20 tahun untuk SIM B I
  3. Usia 21 tahun untuk SIM B II
  4. Usia 20 tahun untuk SIM A Umum
  5. Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum
  6. Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum

Baca Juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo Janjikan Aplikasi Perpanjangan SIM dan STNK

SIM Online ini melayani:

  1. SIM baru
  2. Perpanjangan SIM
  3. Pengalihan golongan SIM
  4. Perubahan data pengemudi
  5. Penggantian SIM hilang atau rusak
  6. Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.

Baca Juga: Hore! Biaya Buat SIM dan SKCK di Tahun 2021 Gratis, Ini Aturannya

Berikut Syarat Mengajukan SIM baru:

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x