Cek Cara dan Syarat untuk Buat Baru atau Perpanjangan SIM Online

- 23 Februari 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi, Tangkapan layar website resmi  pembuatan SIM online.
Ilustrasi, Tangkapan layar website resmi pembuatan SIM online. /Kolrantas Polri
  1. Mengisi formulir pengajuan SIM
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
  3. Bagi WNA melampirkan dokumen keimigrasian berupa, seperti:
    - Paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia
    - Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan
    - Paspor dan visa dinas atau Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia
    - Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Baca Juga: Hore, Presiden Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM A dan SIM C Untuk Masyarakat Pra Sejahtera

Adapun Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru terdiri atas:

  1. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi dan/atau2.Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.
  2. Sebagai informasi, pembayaran registrasi SIM online dapat dilakukan pada layanan BRI dan tidak dikenakan biaya administrasi.

Baca Juga: Segera Daftar Jadi Peserta Pelatihan Service AC Sebelum Menyesal, Cek Cara dan Syaratnya di Sini…

Berikut cara atau langkah-langkah pendaftaran SIM Online:

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah