- Mengisi formulir pengajuan SIM
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
- Bagi WNA melampirkan dokumen keimigrasian berupa, seperti:
- Paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia
- Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan
- Paspor dan visa dinas atau Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia
- Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
Baca Juga: Hore, Presiden Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM A dan SIM C Untuk Masyarakat Pra Sejahtera
Adapun Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru terdiri atas:
- Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi dan/atau2.Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.
- Sebagai informasi, pembayaran registrasi SIM online dapat dilakukan pada layanan BRI dan tidak dikenakan biaya administrasi.
Baca Juga: Segera Daftar Jadi Peserta Pelatihan Service AC Sebelum Menyesal, Cek Cara dan Syaratnya di Sini…
Berikut cara atau langkah-langkah pendaftaran SIM Online: