Kasus Pemukulan di Jalan Tol Dalam Kota, Plat Mobil RFH Milik Pelaku Tidak Terdaftar di Kepolisian

- 5 Juni 2022, 23:30 WIB
Dalam kasus pemukulan di Jalan Tol Dalam Kota yang sempat viral di Media Sosial, pelaku menggunakan mobil plat RFH.
Dalam kasus pemukulan di Jalan Tol Dalam Kota yang sempat viral di Media Sosial, pelaku menggunakan mobil plat RFH. /Tangkapan Instagram @merekamjakarta

WARTA SAMBAS - Dalam kasus pemukulan di Jalan Tol Dalam Kota yang sempat viral di Media Sosial, pelaku menggunakan mobil plat RFH.

Polisi yang menangani kasus pemukulan di Jalan Tol Dalam Kota itu menemukan fakta bahwa mobil plat RFH yang digunakan pelaku tidak terdaftar di kepolisian.

Terungkap fakta mengenai plat RFH dalam kasus pemukulan di Jalan Tol Dalam Kota itu setelah penyidik berkoordinasi Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Plat RFH yang digunakan pelaku penganiayaan, tidak terdaftar," kata Kombes Pol Hengki Haryadi, Dirkrium Polda Metro Jaya, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Minggu 5 Juni 2022.

Baca Juga: Penganiayaan di Malang, Korban dan Semua Pelaku Masih Anak-anak

Seperti diketahui, video pemukulan oleh pengendara mobil plat B 1146 RFH viral di Medsos.

Kasus pemukulan yang menjadi perbincangan hangat netizen tersebut terjadi di pinggir jalan Tol Dalam Kota Jakarta.

Dalam video tersebut, pelaku mengenakan jas berwarna merah. Sedangkan rekannya yang melihat aksi tersebut memakai batik.

Pemukulan pada Sabtu 4 Juni 2022 sekitar pukul 14.40 WIB itu bermula dari aksi serempet.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x