Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Penganiayaan Muhammad Kace, Terancam 5,6 Tahun Penjara

- 29 September 2021, 16:19 WIB
Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Kace. Bersamanya juga ditetapkan 4 tahanan lainnya.
Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Kace. Bersamanya juga ditetapkan 4 tahanan lainnya. /

WARTA SAMBAS - Polri menetapkan terpidana suap red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka penganiayaan atas tersangka penistaan agama Muhammad Kace.

Selain Irjen Napoleon Bonaparte, 4 tahanan lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Kace.

Irjen Napoleon Bonaparte dan 4 tahanan lainnya yang menganiaya Muhammad Kace disangkakan dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP, terancam 5,6 tahun penjara.

"Berdasarkan hasil gelar perkaranya demikian (Irjen Napoleon Bonaparte tersangka)," kata Komjen Pol Agus Andrianto, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Rabu 29 September 2021.

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Bikin Muhammad Kace Babak Belur, Ini Hasil Visumnya...

Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra di sistem Imigrasi.

Sementara Kejaksaan Agung masih membutuhkan red notice Djoko Tjandra yang saat itu masih berstatus buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

Irjen Napoleon Bonaparte terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengadilan telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x