5. H alias C alias RT, terpidana penipuan dan penggelapan.
Menurut Andi Rian, Penyidik tidak memiliki kapasitas dalam penetapan tersangka atas petugas Rutan Bareskrim Polri.
Penyidikan terhadap petugas Rutan terkait penganiayaan atas Muhammad Kace tersebut, ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.***