Baca Juga: Video Kafe WOW Viral, Ternyata Berisi Aksi Asusila Remaja LGBT di Tempat Umum
Dari laporan tersebut, Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022.
Terlapor DK dapat disangkakan Pasal 289 KUHP karena diduga melakukan perbuatan asusila di Jakarta, Semarang dan Lamongan.***