Biaya Haji 2022 akan Dikaji Ulang, Kemenag akan Konsultasi ke DPR RI

- 10 Maret 2022, 03:17 WIB
Arab Saudi melakukan pelonggaran Protokol Kesehatan (Prokes), Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) pun akan mengkaji ulang Biaya Haji 2022.
Arab Saudi melakukan pelonggaran Protokol Kesehatan (Prokes), Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) pun akan mengkaji ulang Biaya Haji 2022. /ibrahim uz/Unsplash

WARTA SAMBAS - Arab Saudi melakukan pelonggaran Protokol Kesehatan (Prokes), Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) pun akan mengkaji ulang Biaya Haji 2022.

Untuk mengkaji ulang Biaya Haji 2022 ini, Kemenag akan berkonsultasi ke Komisi VIII DPR RI.

Lantaran beberapa waktu lalu Menag Yaqut Cholil Qoumas sudah mengusulka kenaikan Biaya Haji 2022, dari Rp38 Juta menjadi sekitra Rp45 Juta.

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, komponen Prokes jadi salah satu penyebab usulan Biaya Haji 2022 itu naik.

Baca Juga: Arab Saudi Cabut Prokes Covid-19, Kecuali Pakai Masker dalam Ruangan dan Vaksinasi

Komponen biaya Prokes tersebut meliputi Tes Swab PCR di Asrama Haji 2 kali, saat berangkat ke Arab Saudi dan pulang ke Indonesia.

Tes Swab PCR juga dilakukan di Arab Saudi sampai tiga kali, yakni saat tiba, karantina dan akan pulang ke Tanah Air.

Komponen lainnya, akomodasi dan konsumsi selama 5 hari karantina di Jeddah dan di Asrama Haji setibanya dari Arab Saudi.

Selain itu, kenaikan biaya penerbangan dan biaya operasional, baik di Arab Saudi maupun di Tanah Air.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Saudi Gazette ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x