WARTA SAMBAS - Pemerintah Arab Saudi cabut Protokol Kesehatan (Prokes) penanganan pandemi Coronavirus Desease 2019 (Covid-19).
Tidak ada lagi aturan menjaga jarak (physical distancing) di Arab Saudi. Demikian pula dengan mengenakan masker diluar ruangan.
Para pendatang di Arab Saudi, termasuk di Masjidilharam dan Masjid Nabawi pun tidak lagi harus menjalani karantina.
Para wisatawan pun tidak perlu lagi memberikan hasil Tes PCR negatif Covid-19 saat datang ke Arab Saudi.
Dilansir Saudi Gazette, keputusan pencabutan Prokes Covid-19 yang diumumkan otoritas Arab Saudi ini berlaku sejak Sabtu 5 Maret 2022 waktu setempat atau Minggu 6 Maret 2022 WIB.
Arab Saudi hanya mewajibkan penggunaan masker saat di dalam ruangan, misalnya saat di Masjidilharam atau Masjid Nabawi.
Semua kedatangan ke Arab Saudi dengan Visa kunjunga dari semua jenis yang diperlukan akan mendapatkan asuransi.