WNI Boleh Masuk Arab Saudi Tanpa Karantina di Negara Ketiga, Catat Tanggal Berlaku Efektif Aturan Baru Ini...

- 26 November 2021, 23:30 WIB
Otoritas Arab Saudi memberikan izin bagi Warga Negara Indonesia (WNI) masuk tanpa harus menjalani karantina selama 14 hari di negara ketiga.
Otoritas Arab Saudi memberikan izin bagi Warga Negara Indonesia (WNI) masuk tanpa harus menjalani karantina selama 14 hari di negara ketiga. /Youtube Muhammad Sofi AW/

WARTA SAMBAS - Otoritas Arab Saudi memberikan izin bagi Warga Negara Indonesia (WNI) masuk tanpa harus menjalani karantina selama 14 hari di negara ketiga.

Selain WNI, warga negara Pakistan, India, Mesir, Brazil dan Vietnam juga diizinkan masuk Arab Saudi tanpa harus menjalani karantina di negara ketiga.

Kebijakan atau aturan baru Arab Saudi untuk WNI dan warga negara lainnya ini akan berlaku efektif mulai 1 Desember 2021 pukul 01.00 dini hari.

Pejabat Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menjelaskan aturan baru ini didasarkan pada situasi pandemi Covid-19 secara lokal dan global.

Baca Juga: Calon Jemaah Haji 2020 Prioritas Berangkat ke Makkah Arab Saudi pada 2022

Dilansir ANTARA, WNI dan warga negara Pakistan, India, Mesir, Brazil serta Vietnam hanya diharuskan menjalani karantina selama 5 hari setibanya di Arab Saudi.

Pelonggaran yang diberikan Arab Suadi ini tanpa melihat capaian Vaksinasi Covid-19 di Indonesia, Pakistan, India, Mesir, Brazil dan Vietnam.

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyambut baik aturan baru yang diterbikan General Authority of Civil Aviation (GACA) Aran Saudi tersebut.

"Tidak lagi ada persyaratan booster, namun tetap harus mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dengan menjalani karantina institusional selama 5 hari. Ini harus dipatuhi," kata Yaqut Cholil, dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Jumat 26 November 2021.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x