Biaya Haji 2022 akan Dikaji Ulang, Kemenag akan Konsultasi ke DPR RI

- 10 Maret 2022, 03:17 WIB
Arab Saudi melakukan pelonggaran Protokol Kesehatan (Prokes), Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) pun akan mengkaji ulang Biaya Haji 2022.
Arab Saudi melakukan pelonggaran Protokol Kesehatan (Prokes), Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) pun akan mengkaji ulang Biaya Haji 2022. /ibrahim uz/Unsplash

Namun usulan biaya itu bisa ditekan mengingat Arab Saudi mencabut sejumlah aturan yang selama ini menjadi syarat haji dan umrah seperti karantina dan PCR.

Baca Juga: Serangan Arab Saudi ke Yaman Menyebabkan 70 Orang Tewas, PBB: Semua Pihak Harus Melindungi Warga Sipil

Hilman Latief mengatakan, Arab Saudi dalam kebijakan terbarunya telah menghapus keharusan karantina dan PCR.

"Saya yakin ini akan berdampak pada Bipih tahun ini. Kami akan segera melakukan kajian, termasuk dengan Panja BPIH Komisi VIII DPR," kata Hilman, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Kamis 10 Maret 2022.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi cabut Prokes penanganan pandemi Covid-19.

Tidak ada lagi aturan menjaga jarak (physical distancing) di Arab Saudi. Demikian pula dengan mengenakan masker diluar ruangan.

Baca Juga: Pasien Omicron di Indonesia Bertambah Lagi, Paling Banyak 'Impor' dari Arab Saudi

Para pendatang di Arab Saudi, termasuk di Masjidilharam dan Masjid Nabawi pun tidak lagi harus menjalani karantina.

Para wisatawan pun tidak perlu lagi memberikan hasil Tes PCR negatif Covid-19 saat datang ke Arab Saudi.

Dilansir Saudi Gazette, keputusan pencabutan Prokes Covid-19 yang diumumkan otoritas Arab Saudi ini berlaku sejak Sabtu 5 Maret 2022 waktu setempat atau Minggu 6 Maret 2022 WIB.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Saudi Gazette ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x