Crazy Rich Divaksin Covid-19 di Puskesmas, Legislator Sebut Pemerintah Diskriminatif

10 Februari 2021, 20:47 WIB
Helena Lim, Crazy Rich Divaksin Covid-19 di Puskesmas, Legislator Sebut Pemerintah Diskriminatif /Tangakapan Layar Youtube Helena Lim

WARTA SAMBAS – Helena Lim, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) yang menerima Vaksin Covid-19 di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kebon Jeruk, Jakarta Pusat, masih menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat.

Peristiwa tersebut menjadi sorotan, lantaran orang yang sangat kaya (crazy rich), memiliki rumah di kawasan elite PIK seperti Helena Lim malah lebih dulu divaksin Covid-19. Hal ini sangat mengusik rasa keadilan masyarakat.

Menurut Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarat, Johnny Simanjuntak, sepatutnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tetap konsisten terhadap rencana awalnya untuk fokus Vaksinasi Covid-19 bagi Tenaga Kesehatan (Nakes).

Baca Juga: BPOM Kaji Vaksin AstraZeneca, Sinopharm dan Novavax

"Supaya tidak menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan masyarakat. Karena sebagian masyarakat kan pengen cepet-cepet juga divaksin," kata Jhonny, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “Soal Crazy Rich PIK Terima Vaksin Covid-19, DPRD Sebut Pemprov Jakarta Tak Konsisten”.

Kalaupun Helena Lim menerima vaksin Covid-19 karena yang bersangkutan pemilik Apotek, menurut Jhonny, itu bukan alasan yang mendasar. "Ya apa bedanya pemilik apotek dengan pemilik restoran di sana kan, pramusajinya segala macem. Belum sampai ke taraf itu, belum masuk kalau menurut saya," katanya.

Mau alasan apapun, lanjut dia, tetap saja harus berpegang pada aturan pemerintah, bahwa vaksinasi Covid-19 tahap awal ini fokus pada pejabat publik yang berhubungan dengan masyarakat, termasuk Nakes dan sebagainya.

Baca Juga: BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Vaksin CoronaVac untuk Lansia, Tapi Ingatkan Pentingnya Skrining

Dengan seorang Crazy Rich PIK divaksin Covid-19 lebih dulu, kata Jhonny, menunjukkan kalau pemerintah itu diskriminatif terhadap masyarakat.

"Loh itu enggak bisa donk, itu kan diskriminatif, kita kan harus ikuti aturan. Saya pikir Dinkes DKI harus betul betul cek itu, dan tegas. Karena kan begini. Supaya ini tertib kan kita ikuti dulu aturan pemerintah," tegas Jhonny.

Semestinya, lanjut Jhonny, tidak ada warga di DKI Jakarta yang diistimewakan untuk mendapatkan vaksin Covid-19 ini, semuanya harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Tidak ada privilege dan keistimewaan kepada orang-orang tertentu, siapapun itu. Kecuali misal Nakes, pejabat yang berurusan dengan publik, atau pegawai yang berurusan dengan publik. Itu yang harusnya diutamakan sama para Lansia yang posisi katakanlah sebagai Nakes, dokter. Jadi kalau masyarakat kan belum lagi tiba ke sana," jelas Jhonny.

Baca Juga: Zero Kasus Covid-19, Tapi Pemerintah Korea Utara Pesan 2 Juta Vaksin

Sebelumnya, dokter Tirta juga menyoroti soal Helena Lim yang menerima vaksin Covid-19. Ia meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.

Menurut dokter Tirta, pihak berwenang harus bertindak jika Helena Lim terbukti bukan berprofesi sebagai pegawai apoteker.

"Kalau benar staf apotek. Oke fine! Kalo enggak benar, ya tindak. Jika mengaku Nakes atau staf apoteker pun harusnya ada surat izin praktik, setahu saya apoteker ada surat izinnya," sambung dokter Tirta.

Ia pun kemudian mengajak seluruh apoteker untuk bersuara, karena vaksin Covid-19 belum tersalurkan pada penerima yang sudah terdaftar, termasuk pegawai apotek.***(Amir Faisol/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler