Vaksinasi Berbayar Dibatalkan, Kemenkes: Tapi Hanya Pakai Sinopharm

9 Agustus 2021, 14:32 WIB
Vaksin Berbayar Dibatalkan, Kemenkes: Tapi Hanya Pakai Sinopharm /Kfuhlert/Pixabay

WARTA SAMBAS - Vaksinasi Gotong Royong atau Vaksinasi Berbayar dibatalkan. Kini diberikan secara gratis kepada para pekerja atau buruh perusahaan, sama dengan vaksinasi pada umumnya.

Vaksinasi Berbayar dibatalkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 (Permenkes 23/2021), perubahan Permenkes 10/2021, Permenkes 19/2021.

Kendati Vaksinasi Berbayar dibatalkan atau menjadi gratis, masyarakat yang mengikuti program ini melalui perusahaan hanya mendapat Vaksin Sinopharm.

Baca Juga: Jokowi Minta Kadin Kejar Target 'Vaksinasi Gotong Royong' 22 Juta Dosis

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, Widyawati menjelaskan, dengan pencabutan aturan mengenai vaksinasi individu, maka skemanya kembali seperti sebelumnya, yakni gratis.

Diberikan gratis, lanjut dia, untuk seluruh masyarakat melalui Program Vaksinasi Nasional dan Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan, pakai Vaksin Sinopharm.

"Ini berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax," kata Widyawati, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Senin 9 Agustus 2021.

Bila program tersebut menyasar 200 juta penduduk usia di atas 12 tahun, kata Widyawati, untuk Vaksinasi Gotong Royong gratis sasarannya sekitar 7,5 juta penduduk berusia di atas 18 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Vaksinasi Gotong Royong yang penting prinsipnya harus gratis.

"Vaksinasi Gotong Royong, sumbernya adalah perusahaan, mereka yang mencarikan vaksin, dan harus gratis untuk seluruh karyawan dan keluarganya," kata Budi Gunadi.

Jenis Vaksin Covid-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong juga harus berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan untuk Vaksinasi Nasional Covid-19 yang diprogramkan pemerintah, supaya tidak mengganggu jalur distribusi vaksin nasional.

Selanjutnya, jenis Vaksin Covid-19 yang nantinya digunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong harus telah mendapat Izin Penggunaan Darurat (EUA) atau Penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) dari Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) sesuai peraturan perundang-perundangan.

Sebelumnya, Menkes juga telah menetapkan jenis vaksin Covid-19 melalui Kepmenkes HK.01.07/MENKES/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler