21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS 2022, Berdasarkan Perpres 82 Tahun 2018 dan Inpres 1 Tahun 2022

27 Februari 2022, 02:28 WIB
Para peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus mengetahui bahwa pemerintah telah menetapkan 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2022. /Suara Ternate/Pikiran Rakyat/

 

WARTA SAMBAS - Para peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus mengetahui bahwa pemerintah telah menetapkan 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2022.

Adapun pun penetapan penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2022 itu berdasarkan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Kendati demikian, penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2022 itu hampir sama dengan di dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Para peserta JKN tentunya mesti mengetahui penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2022 dari kedua peraturan tersebut.

Baca Juga: 3 Hari Bareskrim Polri Geledah Kantor BPJS Kesehatan

Berikut 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2022 berdasarkan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ArahKata.com dalam artikel berjudul "Cari Tahu! 21 Jenis Penyakit Ini Tak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan", Minggu 27 Februari 2022:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

Baca Juga: Profil Pelaku yang Membocorkan Data BPJS Kesehatan ke Raid Forums sudah Teridentifikasi

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang nggak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kemenkes Minta BPJS Kesehatan Menanggung Layanan Konsultasi Online

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Berikut 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2022 berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PortalJember.com dalam artikel berjudul "Jadi Syarat Administrasi, Ini 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu!":

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta.

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

Baca Juga: BPJS Kesehatan Akui Kemungkinan Datanya Diretas

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar
biasa/wabah

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Demikian 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022.***

Editor: Mordiadi

Sumber: Portal Jember Arah Kata

Tags

Terkini

Terpopuler