Fatwa MUI: Vaksin Sinovac Asal China Suci Lagi Halal

- 8 Januari 2021, 21:08 WIB
Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat KH. Asrorun Niam Sholeh menginformasikan vaksin COVID-19 produksi Sinovac halal dan suci.
Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat KH. Asrorun Niam Sholeh menginformasikan vaksin COVID-19 produksi Sinovac halal dan suci. /MUI

WARTA SAMBAS – Hasil Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Jumat 8 Januari 2021 hari ini menyimpulkan, materi yang digunakan untuk membuat vaksin Sinovac asal China, secara syariah suci lagi halal.

“Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan mengenai aspek keamanan vaksin digunakan," kata Asrorun Niam Sholeh, Ketua Komisi Fatwa dan Urusan Halal MUI, seperti diberitakan IsuBogor.com dalam artikel berjudul “MUI: Bahan Vaksin Asal Cina Sinovac Halal”.

Setelah memastikan Vaksin Sinovac suci lagi halal, MUI tinggal menunggu aspek keamanannya berupa Izin Penggunaan Darurat (EUA) dari BPOM.” Komisi Fatwa akan melihat itu," kata Niam.

Baca Juga: Presiden Jokowi Janji yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19, Tapi…

Senada juga disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud. Menurutnya, aspek keamanan vaksin merupakan ranah BPOM. MUI bertugas menentukan kehalalannya.

"Soal kualitas bukan di sini, itu (EUA) mencakup ketoyiban. Yang khusus ini (sidang fatwa) kita akan gabung menjadi satu. Dari MUI sudah keluar Insyaallah halalnya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Sidang fatwa MUI untuk menentukan status Vaksin Sinovac asal China diikuti seluruh pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI.

Baca Juga: Politisi PKB Yakin Presiden Jokowi Hanya akan Mengusulkan Satu Nama Calon Kapolri ke DPR

Sidang fatwa ini sangat penting, lantaran selain aman, Vaksin Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang akan disuntikkan ke masyarakat harus halal.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Isu Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x