Fatwa MUI: Vaksin Sinovac Asal China Suci Lagi Halal

- 8 Januari 2021, 21:08 WIB
Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat KH. Asrorun Niam Sholeh menginformasikan vaksin COVID-19 produksi Sinovac halal dan suci.
Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat KH. Asrorun Niam Sholeh menginformasikan vaksin COVID-19 produksi Sinovac halal dan suci. /MUI

"Halalan tayyibah (halal lagi baik) ini satu kesatuan. Jangan sampai bahan halal tetapi tidak aman, maka tidak boleh digunakan," jelas Niam.

Selain fatwa halal dari MUI, pemerintah juga masih menunggu keluarnya Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM sebelum Vaksin Covid-19 disuntikkan pada pertengahan Januari mendatang***(Chris Dale/IsuBogor.com)

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Isu Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x