Jhoni Ginting menjelaskan, Pemerintah Indonesia menerbitkan larangan masuk ini karena Virus Corona mengganas di India.
Baca Juga: Gawat, Pria 40 Tahun di Spanyol Sengaja Menularkan Virus Corona ke Puluhan Orang dan Bayi
Penolakan masuk, ini lanjut dia, hanya berlaku bagi seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun 14 hari. Tidak berlaku bagi WNI.
Bagi WNI yang ingin pulang atau masuk ke Indonesia, ungkap Jhoni, hanya bisa melalui 7 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), yakni:
- Bandara Soekarno-Hatta
- Bandara Juanda di Surabaya
- Bandara Kualanamu di Medan
- Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado
- Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam
- Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang, dan
- Pelabuhan Laut Dumai di Dumai.
Menurut Jhoni, kebijakan ini bersifat sementara. Pemerintah Indonesia akan terus mengevaluasi dengan melihat perkembangan terbaru dari kasus Covid-19 di India.
Seperti diketahui, kasus Covid-19 di India merupakan yang tertinggi di dunia mencapai 349.313 kasus harian. Totalnya kini lebih dari 16.951.769 kasus.***