Penumpang dengan Surat Swab Test Palsu Lolos ke Pontianak, Ini Sanksi untuk Maskapai Penerbangan…

- 26 Juni 2021, 17:38 WIB
Penumpang dengan Surat Swab Test Palsu Lolos ke Pontianak, Ini Sanksi untuk Maskapai Penerbangan…
Penumpang dengan Surat Swab Test Palsu Lolos ke Pontianak, Ini Sanksi untuk Maskapai Penerbangan… /Lion Air.

WARTA SAMBAS – Bermodalkan surat keterangan hasil swab test palsu untuk mengelabui maskapai penerbangan, 2 penumpang positif Covid-19 sukses terbang dari Surabaya ke Kota Pontianak menggunakan pesawat Lion Air.

Namun ulah penumpang positif Covid-19 dari Surabaya Jawa Timur tersebut tidak berhasil mengelabui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat.

“Mereka memang membawa Surat Keterangan PCR dari laboratorium Klinik Kantor Gubernur,” kata Harisson, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari WartaPontianak.com dalam artikel berjudul “Bawa Penumpang Positif Covid 19 dengan Suket PCR Palsu, Lion Air dan Citilink Dilarang Bawa Penumpang”.

Baca Juga: Jokowi Minta Seluruh Kapolda Lipatgandakan Peserta Vaksinasi Covid-19

Ketika pemindaian barcode dilakukan, lanjut Harisson, memang menunjukkan kalau surat hasil swab test milik 2 penumpang Lion Air itu dari Klinik Kantor Gubernur. “Tetapi setelah kita lihat lagi, ternyata ini dipalsukan,” ungkap Harisson.

Ia menceritakan, awalnya ketika tiba di Bandar Udara Internasional Supadio, kedua penumpang Lion Air itu tidak menunjukkan surat keterangan hasil swab test yang menunjukkan kalau mereka negatif Covid-19. “Mereka takut ketahuan teman-teman Dinas Kesehatan di Supadio,” kata Harisson.

Kemudian sesuai prosedur, petugas melakukan swab test kepada seluruh penumpang yang datang ke Pontianak. Ternyata kedua penumpang tersebut positif Covid-19. “Setelah di-swab, baru mereka menunjukkan suket negatif, dan ternyata palsu,” jelas Harisson.

Selain Lion Air yang kedapatan membawa penumpang positif Covid-19 dengan surat hasil swab test palsu dari Surabaya, Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat juga mendapati 7 penumpang Citilink yang positif Covid-19. “Mereka sekarang sudah isolasi di Upelkes,” ungkap Harisson.

Lantaran terbukti membawa penumpang positif Covid-19, Lion Air dan Citilink untuk mendapatkan sanksi dari Satgas Penangan Covid-19. “Lion Air dan Citilink kami berikan sanksi selama 7 hari tidak boleh membawa penumpang ke Kalimantan Barat. Mereka boleh tetap terbang membawa cargo, tetapi penumpang tidak boleh dibawa,” tegas Harisson.

Sementara itu, Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya menyatakan, kalau pelayanan dan operasional penerbangan JT-836 rute Surabaya-Pontianak sudah memenuhi unsur keselamtan dan keamanan sesuai pedoman Protokol Kesehatan (Prokes).

Namun ia mengakui kalau uji kesehatan terhadap terhadap setiap penumpang tidak mereka lakukan, lantaran hal tersebut merupakan wewenang instansi kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan hasil swab test negatif Covid-19.

Ketika di Bandara keberangkatan, setiap penumpang harus menyerahkan Surat Keterangan Uji Kesehatan dari Instansi Kesehatan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Hal ini sudah dijalankan dengan baik.

Kemudian KKP memeriksa dan mengesahkan surat keterangan yang ditunjukkan penumpang tersebut. Setelah itu barulah dilakukan pemeriksaan keamanan pertama dan kedua oleh petugas aviation security pengelola Bandara

"Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar, tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai," jelas Dadang.

Kendati menyatakan kalau lolosnya penumpang positif Covid-19 bukan karena kesengajaannya, Lion Air tetap mendapatkan sanski tidak boleh membawa penumpang ke Kalimantan Barat untuk sepekan ke depan.***(Yapi Ramadan/WartaPontianak.com)

Editor: Mordiadi

Sumber: Warta Pontianak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x