"Vaksinasi Gotong Royong, sumbernya adalah perusahaan, mereka yang mencarikan vaksin, dan harus gratis untuk seluruh karyawan dan keluarganya," kata Budi Gunadi.
Jenis Vaksin Covid-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong juga harus berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan untuk Vaksinasi Nasional Covid-19 yang diprogramkan pemerintah, supaya tidak mengganggu jalur distribusi vaksin nasional.
Selanjutnya, jenis Vaksin Covid-19 yang nantinya digunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong harus telah mendapat Izin Penggunaan Darurat (EUA) atau Penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) dari Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) sesuai peraturan perundang-perundangan.
Sebelumnya, Menkes juga telah menetapkan jenis vaksin Covid-19 melalui Kepmenkes HK.01.07/MENKES/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.***