Buruan!!! Begini Cara Mendapatkan BST Rp3,7 Juta

24 Desember 2020, 11:07 WIB
Cara dapat bantuan bansos BST Rp 300 ribu per KK PKH, cek online daftar penerima di link dtks.kemsnsos.go.id menggunakan NIK KTP. /setkab.go.id

WARTA SAMBAS – Untuk mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp3,5 Juta dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan. Bisa mengeceknya langsung ke laman dtks.kemensos.go.id.

Sebagaimana dilansir Berita DIY dalam artikel berjudul “Cara Daftar Bansos Tunai BST PKH Rp 3,5 Juta ke KPM, Cek Penerima di Kemensos dtks.kemensos.go.id”, pemerintah telah menetapkan beberapa persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) dari Kemensos. Di antaranya:

  1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan matapencarian di tengah pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima Bansos lain dari Pemerintah Pusat (Pempus). Ini berarti calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
  4. Jika calon penerima tidak mendapatkan Bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
  5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tetapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
  6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid, maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non-tunai. Non-tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di Kantor Pos terdekat.

Baca Juga: Perwakilan Kemenkeu RI Kumpulkan Rp2,3 Miliar untuk UMKM dan Masyarakat Terdampak Covid-19

Sementara untuk mengecek nama penerima bisa dilakukan melalui situs berikut:

- https//cekbansos.siks.kemensos.go.id

- Aplikasi SIKS-Dataku Kementerian Sosial, dapat didownload melalui PlayStore.

- https://dtks.kemensos.go.id/

Baca Juga: Bansos Mandatang, Mensos Risma: Semua Transaksi Online

Apabila sudah masuk sebagai warga terdampak pandemi Covid-19 dan sudah memenuhi persyaratan untuk menerima BST, berikut cara klaimnya:

  • Pastikan tidak terdaftar di program Bansos pemerintah yang lain
  • Cek apakah nama Anda sudah terdaftar ke penerima BST ke RT/RW setempat
  • Jika belum, daftarkan diri dengan melampirkan fotokopi KTP untuk diberikan ke Kepala Desa untuk data Anda diserahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan pada program.
  • Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana ke rekening Anda (jika memilih sistem transfer)

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia 23 Desember 2020, Pasien Terkonfirmasi Bertambah 7.514 Orang

BST akan disalurkan melalui Kemensos, Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sakan diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Berikut rinciannya:

  • BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
  • Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
  • Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga

Baca Juga: Fahri Hamzah Kecewa dengan Prabowo Subianto

Seperti diketahui, BST merupakan Bansos yang diberikan Kemensos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki usaha yang telah berkembang. Nilainya Rp300 ribu per Kepala Keluarga (KK). Pencairannya pada Desember dan diperpanjang pada 2021 mendatang.

Dalam menyalurkan BST, selain PT Pos melalui Kantor Pos, Kemensos juga menggandeng komunitas dan juga langsung ke rumah-rumah warga disabilitas berat maupun usia lanjut termasuk ke daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).

Baca Juga: Cek Kesiapan Personil Amankan Natal dan Tahun Baru, Kapolda Kalbar Kunjungi Bengkayang

BST telah disalurkan pada April-Juni 2020 dengan nilai Rp600 ribu per KPM, kemudian berkurang menjadi Rp300 ribu per KPM pada Juli-Desember 2020.***(Resti Fitriyani/Berita DIY)

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler