ASN yang Suka Nyumbang ke Organisasi Terlarang Sudah Didata KemenPAN-RB  

10 Februari 2021, 22:53 WIB
Men PANRB Resmikan Mal pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Lamongan, Tjahjo Kumolo : Lamongan Menjadi Contoh /youtube.com

 

WARTA SAMBAS – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah mengantongi data tentang siapa saja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sering mentransfer uangnya ke rekening-rekening organisasi terlarang.

Data tersebut diperoleh KemenPAN-RB dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPTAK). “Kalau kemarin belum dilarang. Sekarang sudah dilarang. Stop. Karena saya setiap bulan pasti akan memberikan sanksi,” kata Tjahjo Kumolo, Menteri PAN-RB, dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Rabu 10 Februari 2021.

Baca Juga: Densus 88 Amankan ASN Terduga Teroris di Aceh

Baca Juga: 5 Tahun Buron Karena Korupsi Rp245,6 Juta, ASN Kemenkes Ditangkap di Bekasi

Larangan baru yang dimaksudkan Tjahjo Kumulo tersebut, yakni Surat Edaran (SE) yang ditandatanganinya bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

SE Bersama tersebut terkait Larangan Bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

Baca Juga: Mahfud MD Umumkan FPI Organisasi Terlarang, Ini Alasannya…

Baca Juga: Hanya ASN Ini yang Dibolehkan Gubernur Sutarmidji untuk Cepat Pindah Tempat Tugas

Tjahjo Kumolo pun mengingatkan ASN untuk lebih berhati-hati dalam menyumbangkan uangnya. Jangan sampai menyumbang ke rekening-rekening organisasi terlarang. Bila masih ditemukan, tentu akan dikenakan sanksi tegas.

Ia tidak merinci sanksi dimaksud, tetapi bagi ASN yang terlibat masalah radikal, langsung dibebastugaskan dan dilakukan pembinaan. “Kalau terlibat masalah-masalah teror langsung kita pecat,” tegas Tjahjo Kumolo.***

Baca Juga: Usai Tampil di TV, PNS Cantik Ditemukan Tewas Bunuh Diri

Baca Juga: Bupati Landak Karolin Ingatkan ASN Baru untuk Bijak Bermedia Sosial

 

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler