GAR ITB Makin Menggila, Setelah Din Syamsudin, Giliran Dekan FTI ITB Brian Yuliarto yang Dilaporkannya ke KASN

14 Februari 2021, 13:12 WIB
Logo Gerakan Anti Radikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR ITB). /Dok. Tangkapan layar laporan GAR ITB,

WARTA SAMBAS – GAR ITB, Gerakan Anti Radikalisme Institut Teknologi Bandung semakin menggila atau menjadi-jadi. Setelah Prof Din Syamsudin, giliran Dekan Fakultas Teknologi Industri (FTI) ITB Prof Brian Yuliarto yang dilaporkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Berdasarkan hasil investigasi Tim GAR ITB, ditemukan bukti-bukti awal tentang keterlibatan terlapor (Brian Yuliarto-red) di masa lalu sebagai Anggota PKS (Partai Keadilan Sejahtera)," klaim GAR ITB, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “Usai Din Syamsuddin, GAR ITB Seret Dekan di ITB ke KASN”, Minggu 14 Februari 2021

Dalam surat yang diterbitkannya pada Jumat 12 Februari 2021 lalu, GAR ITB menuding Brian Yuliarto masih bergabung ke PKS, padahal sudah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di ITB. Juga terlibat dalam beberapa acara yang digelar PKS.

Baca Juga: GAR ITB Tuding Din Syamsudin Radikal, Ini Reaksi Keras Pemuda Muhammadiyah

GAR ITB mengompilasi artikel-artikel yang tersebar di internet untuk dijadikan bukti melaporkan Brian Yuliarto ke KASN. Di antaranya pernah menjadi Anggota PKS di Jepang.

Disebutkannya, Brian Yuliarto tercatat sebagai Ketua Pusat Informasi dan Pelayanan Partai Keadilan Sejahtera (PIP PKS) Jepang pada 2004 sesuai berita yang dimuat dalam situs PKS Rumbai.

Menurut situs yang sama, Brian Yuliarto sudah menduduki jabatan Ketua PIP PKS sejak 2003. Posisi tersebut diklaim GAR ITB telah dikonfirmasi berdasarkan artikel yang dimuat dalam Majalah Inovasi, terbitan Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Jepang.

Baca Juga: Pemerintah Tak Pernah Menganggap Din Syamsudin Radikalis, Mahfud MD: Beliau Kritis…

Selanjutnya, GAR ITB menyinggung kehadiran Brian Yuliarto ke acara PIP PKS pada September 2006. GAR ITB mengklaim Brian Yuliarto sudah resmi menjadi ASN sejak April 2006 berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang didapatkannya.

Namun, Dekan FTI ITB itu datang ke acara PIP PKS tidak lagi disebut memegang jabatan partai. Tetapi hanya sebagai ‘pembicara’ bersama salah seorang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Dalam acara tersebut, Brian Yuliarto memaparkan masalah institutional building alias pengembangan kelembagaan. Hal ini dinilai GAR ITB sebagai 'arahan-arahan mengenai stategi politik' kepada anggota PKS.

Pihak GAR ITB mendesak KASN untuk menyelidiki posisi Brian Yuliarto dalam acara yang digelar 15 tahun lalu itu.

Baca Juga: Mantan Ketum Muhammadiyah Din Syamsudin Dituduh Radikal, Said Didu Curiga Ada yang Sengaja ‘Mengarahkannya’

GAR ITB menyinggung larangan keterlibatan ASN dalam Partai Politik (Parpol) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004.

PP tersebut menyatakan ASN tidak boleh menjadi anggota dan atau pengurus Parpol. Jika melanggar akan langsung diberhentikan. Namun, tidak disebutkan dilarang untuk datang ke acara yang digelar Parpol.

Hingga berita ini ditulis, Brian Yuliarto belum memberikan konfirmasi atau klarifikasi terkait laporan GAR ITB atas dirinya tersebut.***(Mahbub Ridhoo Maulaa/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler