DPR Kecewa Pemerintah Keluarkan Perpres Vaksin Covid-19

16 Februari 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/WiR_Pixs/

WARTA SAMBAS – Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene menilai pemerintah melanggar kesepakatan dengan legislatif terkait Perpres Vaksin Covid-19.

Berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Kerja antara Komisi IX dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, serta BPJS Kesehatan regulasi yang akan dikeluarkan pemerintah secara eksplisit tak akan mengedepankan ketentuan atau denda atau pidana untuk menerima vaksin Covid-19.

Tak ayal, langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dinilai melanggar kesepakatan yang telah dibuat pemerintah bersama DPR.

"Pemerintah sudah melanggar, karena kesepakatan itu mengikat kedua pihak, pemerintah dan DPR. Apa gunanya kita rapat kalau itu tidak ada legitimatenya?” kata Felly.

Baca Juga: Tasbih Berlian dan Blue Sapphire Termasuk 12 Barang Gratifikasi yang Diserahkan Presiden Jokowi ke Kas Negara

Selain bertentangan dengan kesepakatan hasil rapat dengan Komisi IX, Perpres 14/2021 juga melanggar Pasal 61 Peraturan Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2020. Felly menyebut, pasal 61 berbunyi, "Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah."

Menurutnya, sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com, Perpres 14/2021 juga bertentangan dengan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang sangat mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat melalui iklan sosial masyarakat hingga sosialisasi langsung melalui tenaga kesehatan (nakes).

“Perpres tersebut telah menghadiri persepsi buruk terkait vaksinasi Covid-19 di tengah masyarakat. Kalau kita ancam bisa saja malah masyarakat semakin antipati. Komisi IX DPR intinya meminta pemerintah melakukan kampanye untuk mereka yang divaksin, menjelaskan sedetail mungkin soal manfaat vaksin kepada masyarakat," ujarnya.

"Kalau tidak divaksin kerugiannya seperti apa, dan kalau divaksin untungnya apa saja. Bukan malah sebaliknya. Ancaman sanksi ini tidak pas. Bagi kami, ini melanggar hak-hak juga. Tidak boleh seperti ini," kata Felly menambahkan.

Felly meminta pemerintah lebih arif dalam mengeluarkan kebijakan serta merespons sikap publik yang tidak mau menerima vaksinasi Covid-19. Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi sosialisasi vaksinasi Covid-19 yang telah dilakukan selama ini.

"Tapi jangan keburu membuat sebuah keputusan dengan semacam sanksi seperti itu. Komisi IX DPR tidak setuju," ujarnya.

Senada dengan Felly, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati menilai pola pendekatan represif pada Perpres terlihat jelas di Pasal 13 A ayat (4) di mana pemerintah mengatur bahwa masyarakat yang menolak mengikuti program vaksinasi Covid-19 akan mendapatkan sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos), penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, hingga denda.

"Kami ingatkan pemerintah hasil Rapat Kerja Komisi antara DPR dan Pemerintah sesuai UUMD3 pasal 98 ayat 6 menyebut kesimpulan rapat kerja antara DPR dan pemerintah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Keluarnya Perpres soal sanksi vaksinasi mencederai kesimpulan Rapat Kerja ini," ujar Mufida.

Baca Juga: Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta  

Ketua DPP PKS itu pun menyayangkan pendekatan represif yang digunakan pemerintah itu.

Menurutnya, jaminan dan bantuan sosial serta layanan administrasi pemerintah merupakan hak-hak dasar warga negara yang sudah seharusnya dipenuhi oleh pemerintah.

Mufida berkata, pemerintah seharusnya mengutamakan sosialisasi, edukasi, dan tindakan persuasif dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19, bukan mengancam akan mengebiri hak masyarakat.

"Sikap pemerintah yang menggunakan bansos sebagai alat agar masyarakat menjadi patuh merupakan tindakan yang sangat disayangkan. Masyarakat kita banyak yang belum teredukasi terkait program vaksin ini. Sebagian masyarakat bahkan masih merasa khawatir dan takut untuk divaksin," kata Mufida.* Amir Faisol/pikiran-rakyat.com

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler