WARTA SAMBAS – Menyusul Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di beberapa lokasi akhir-akhir ini, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono pun menetapkan status ‘Siaga’ untuk Ibu Kota Provinsi Kalimantan Barat ini.
Penetapan status Siaga Karhutla tersebut dibarenginya dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di Kota Pontianak.
Edi menjelaskan, Satgas Karhutla ini melibatkan unsur TNI, Polri, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dan Pemadam Kebakaran (Damkar) swasta. Termasuk masyarakat, dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga RT/RW.
Satgas Karhutla ini, lanjut dia, nantinya bertugas memonitor dan patroli di kawasan gambut yang rentan terbakar di Kota Pontianak.
"Kalau ini diterapkan, pencegahan jauh lebih maksimal. Sehingga Karhutla bisa diantisipasi sejak dini," kata Edi, dikutip WartaSambasRaya.com dari laman pontianakkota.go.id, Kamis 25 Februari 2021.
Edi mengatakan, saat ini Pemkot Pontianak masih fokus menangani Karhutla di ujung Jalan Perdana dan Sepakat II. Polisi sudah mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran.
Baca Juga: Tak Becus Atasi Karhutla, Jokowi Siap Copot Pejabat
Pelaku tersebut, kata Edi, tentu akan diproses secara hukum yang berlaku. “Ini sebagai warning bagi warga lainnya, agar tidak membakar lahan," ingatnya.
Seperti diketahui, sanksi untuk pelaku pembakaran sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan.
Disebutkan, bagi pemilik lahan yang terbakar, baik disengaja maupun tidak, maka lahannya tidak bisa dimanfaatkan dalam kurun tertentu.
Bila lahanya terbakar secara tidak sengaja, maka tidak bisa digunakan selama 3 tahun. Sedangkan bila disengaja, maka dibekukan selama 5 tahun. "Kita lakukan penyegelan terhadap lahan itu dengan memasang plang," tegas Edi.***