Polisi Cegat Puluhan Travel Gelap yang Bawa Penumpang Mudik Lebaran 2021

28 April 2021, 20:57 WIB
Pemerintah akan menaikkan tarif tol di 29 lokasi yang berada di bawah pengelolaan Waskita sebagai bagian dari inflasi di tengah aturan larangan mudik. /ANTARA

WARTA SAMBAS – Polisi dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencegat puluhan travel gelap yang nekat membawa penumpang mudik Lebaran 2021.

“Saat ini lagi dikumpulin, nanti Jumat akan kita ekspos," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Rabu 28 April 2021.

Sambodo mengatakan, kendati aturan larangan mudik berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang, tidak serta-merta membuat travel gelap dengan mudahnya mengangkut pemudik.

Pada masa pengetatan ini pun, pihak kepolisian turut mengawasi dan memantau aktivitas para pengendara, guna memastikan tidak ada yang curi start mudik Lebaran 2021.

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan, seluruh sopir travel gelap akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. "Sanksinya untuk memberikan efek jera kepada semuanya yang masih coba-coba untuk mudik," katanya.

Baca Juga: Mudik dari Malaysia, 245 Warga Jalani Karantina di Kompleks BPSDM Kalimantan Barat

Para sopir travel gelap tersebut akan disangkakan dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan hukuman pidana maksimal 2 bulan penjara atau denda Rp500 Ribu.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI, Muchamad Nabil Haroen meminta Pemerintah Daerah (Pemda) berkoordinasi dengan Kepala Desa (Kades) untuk mengisolasi para pemudik yang curi start, pulang kampung sebelum masa libur Lebaran Idulfitri 1442 Hijriyah yang dimulai 6 sampai 17 Mei 2021. “Misal dengan mengisolasi dulu di penginapan atau hotel, sebelum masuk ke kampung halaman,” katanya.

Selain mengisolasi pemudik yang curi start, lanjut Nabil, Pemda juga bisa mengharuskan orang-orang yang hendak pulang kampung halaman itu menunjukkan surat negatif Covid-19 dari institusi yang berwenang.

“Koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa sangat penting untuk tindakan pencegahan ini," tegas Nabil.

Baca Juga: Hasil Survei Badan Litbang Kemenhub: 7 Juta Orang Nekat Mudik Lebaran 2021

Seperti diketahui, pemerintah telah melarang pegawai BUMN, karyawan swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI-Polri, pekerja formal maupun informal, sampai masyarakat umum untuk mudik Lebaran Idulfitri.

Larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

Bagi siapapun yang masih saja mudik Lebaran, akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 aturan itu menyebutkan, hukuman kurungan paling lama 1 tahun dan denda maksimal hingga 100 Juta Rupiah bila melanggar aturan mudik tahun ini.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000," demikian bunyi Pasal 93.

Baca Juga: Semua Celah untuk Mudik Lebaran 2021 Telah Ditutup, Tapi…

Berikutnya, sejumlah otoritas daerah pun mengeluarkan kebijakan untuk mendukung keputusan pemerintah pusat. Seperti, Polda Jawa Timur bakal menerapkan penyekatan di tujuh titik perbatasan.

Selanjutnya, Polda Jawa Tengah menyiapkan 14 titik penyekatan, yang poskonya sudah didirikan sejak Senin 12 April 2021.

Polda Jawa Tengah juga akan menerjunkan sekitar 11 ribu personel gabungan TNI-Polri untuk ditempatkan di titik jalur mudik.

Kemudian, Polda Jawa Barat menyiapkan 338 pos penyekatan di seluruh wilayah hukumnya untuk mencegah masyarakat mudik. Lalu, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan 10 titik penyekatan yang dijaga selama 24 jam.

Terpisah, Kakorlantas Polri Irjen Istiono menegaskan, masyarakat yang nekat mencuri start mudik sebelum 6 Mei 2021 akan dikarantina selama 5 hari. Karantina tidak di rumah masing-masing, namun di tempat yang sudah disediakan Pemda setempat.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler