Menaker Ida Fauziyah Imbau TKI Tak Pulang Kampung atau Mudik Lebaran Idulfitri

- 19 April 2021, 20:55 WIB
Menaker Ida Fauziyah Imbau TKI Tak Pulang Kampung atau Mudik Lebaran Idulfitri
Menaker Ida Fauziyah Imbau TKI Tak Pulang Kampung atau Mudik Lebaran Idulfitri /Sumber: Instagram / @idafauziyahnu/

WARTA SAMBAS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau dulunya disebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk tidak pulang kampung atau mudik lebaran Idulfitri 1442 Hijriyah.

Imbauan tersebut dituangkannya dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja atau Buruh dan PMI dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani pada 16 April 2021.

“Mengimbau kepada Pekerja atau Buruh swasta dan PMI untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” kata Menaker Ida Fauziyah, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari laman Setkab, Senin 19 April 2021.

Baca Juga: Antisipasi ‘Curi Start’ Mudik Lebaran Idulfitri 1442 Hijriyah

SE tersebut juga disampaikan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempatan PMI.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, penerbitan SE ini untuk mencegah dan memutus matarantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja atau buruh swasta dan PMI.

Selain itu, SE ini juga merupakan tindaklanjut atas SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

Namun, mudik diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat. Misalnya, karena keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal 2 orang.

Baca Juga: Aturan Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Mardani Ali Sera: Tanpa Ketegasan Kebijakan Tersebut Sia-sia

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x