Ida Fauziyah menambahkan, bagi pekerja atau buruh yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Adapun SIKM bagi para pekerja atau buruh swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja atau buruh.
Sementara itu, PMI dapat melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri.
Lebih lanjut, Ida Fauziyah menginstruksikan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal.***