Semua Celah untuk Mudik Lebaran 2021 Telah Ditutup, Tapi…

- 22 April 2021, 21:00 WIB
Semua Celah untuk Mudik Lebaran 2021 Telah Ditutup, Tapi…
Semua Celah untuk Mudik Lebaran 2021 Telah Ditutup, Tapi… /Pixabay/pixaoppa /

WARTA SAMBAS – Pemerintah telah menetapkan Larangan Mudik Lebaran 2021 sejak 6 hingga 17 Mei mendatang. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun telah memastikan menutup semua celah yang mungkin bisa dimanfaakan pemudik.

Kendati semua celah mudik lebaran 2021 sudah ditutup, bukan berarti instansi terkait dapat duduk manis. Pasanya, menurut Kemenhub terdapat tantangan luar biasa dalam pengendalian transportasi di lapangan.

“Paling penting sebenarnya adalah pengendalian di lapangan. Saat kita bicara transportasi darat. Mungkin ini yang paling challenging. Seberapa besar itu kira-kira tantangannya dalam mengendalikan transportasi darat,” kata Aditia Irawati, Juru Bicara Kemenhub seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari laman BNPB, Kamis 22 April 2021.

Baca Juga: Ini Sanksi yang Disiapkan Polri untuk Warga Nekat Mudik Lebaran 2021

Untuk menghadapi tantangan tersebut, lanjut dia, Kemenhub akan bekerjasama secara intensif dengan TNI-Polri dalam melakukan pengawasan, sekaligus pengendalian, khususnya memperketat jalan-jalan arteri sampai jalur tikus.

“Kita tahu, transportasi darat kan tidak punya simpul keberangkatan yang sama. Bisa melalui jalan tol, apa saja dari mulai jalan arteri, sampai jalan kucing, jalan tikus gitu kan,” tutur Aditia Irawati.

Pengamanan dan pengendalian jalur-jalur tikus untuk yang menjadi tantangan tersendiri untuk memastikan tidak ada masyarakat yang mudik lebaran 2021.

Selain dengan TNI dan Polri, kata Aditia Irawati, Kemenhub juga akan bekerjasama secara intensif dengan Pemerintah Daerah (Pemda). “Jadi saya rasa dengan kerjasama semua pihak, pengawasan dan pengendalian bisa menjadi lebih baik,” katanya.

Setiap daerah, khususnya di Jawa dan Bali mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) Khusus Pengawasan Covid-19 untuk skema Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM) Mikro, dalam melaksanakan larangan mudik lebaran 2021.***

Editor: Mordiadi

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x