DPR Minta Jokowi Tuntaskan soal TWK KPK, Al Muzammil : Segera Bentuk Tim TWK

31 Mei 2021, 15:40 WIB
Logo KPK. /Sumber: Antara / Benardy Ferdiansyah//

WARTA SAMBAS - Kasus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) seleksi calon ASN KPK masih menjadi perbincangan hingga saat ini. Bagaimana tidak, hal ini dinilai betentangan dengan amanat konstitusional. 

Anggota DPR Al Muzzammil Yusuf menilai TWK yang dilakukan kepada pegawai KPK bertentangan dengan amanat konstitusi. Salah satu tuntutan yang dikemukakannya, yaitu meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan pemberlakuan TWK oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terhadap calon ASN KPK dan seluruh ASN dari berbagai instansi.

“Beberapa pekan terakhir ini polemik kita sangat tajam dan mendalam tentang TWK yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terhadap calon ASN KPK,” katanya melansir dari pikiran-rakyat.com dalam artikel Tuntut Jokowi Tuntaskan Kasus TWK KPK, DPR: Polemik Kita sangat Tajam bersumber dari DPR RI. 

Baca Juga: Kuota CPNS 2021 Kota Pontianak 1.135 Formasi, Edi Rusdi Kamtono: PPPK Khusus Formasi Guru Paling Banyak

Menurutnya, persoalan tersebut telah mengundang berbagai reaksi publik terutama pada pertanyaan yang menyangkut keyakinan beragama.

“Masalahnya telah menarik perhatian publik yang begitu luas, terutama pada pertanyaan dalam tes tersebut yang sangat sensitif bahkan menyangkut keyakinan beragama seseorang,” ucap Al Muzzammil, dikutip dari laman resmi DPR RI.

Al Muzzammil mengutarakan dua contoh pertanyaan yang sempat dipertanyakan dalam TWK calon ASN KPK tersebut, yaitu tentang seorang muslimah calon ASN KPK yang diberikan pertanyaan apakah dirinya bersedia untuk melepas kerudung, lantas si penguji mengatakan bahwa wanita tersebut telah bersikap egois dan tidak berani berkorban demi bangsa dan negara.

Dan yang kedua, seorang peserta tes yang ditanya untuk memilih salah satu saja, yaitu antara Pancasila atau Al Qur’an dan tidak boleh memilih kedua-duanya.

Baca Juga: Warung Pecel Lele di Jalan Malioboro Ditutup Pemkot Yogyakarta

Pengajuan pertanyaan tersebut lantaran BKN ingin memberangus habis paham radikalisme agama yang telah menyebar di kalangan ASN.

Namun menurutnya, BKN telah menciptakan bahaya yang lebih besar bagi negara seperti mengabaikan sikap negarawan founding fathers yang arif bijaksana.

“Pertama, mengabaikan sikap negarawan founding fathers kita yang arif bijaksana, menyandingkan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa dengan Sila Ketiga, Persatuan Indonesia dengan harmoni di dalam Pancasila,” katanya.

Selain itu,, BKN telah menginjak-injak amanat konstitusional UUD Negara Republik Indonesia 1945. Pasal 29 ayat 1 dan 2 yang berbunyi negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa dan negara menjamin setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat berdasarkan kepercayaannya itu.

Baca Juga: Partai Demokrat dan PDI Perjuangan 'Memanas' Gara-gara Lidah Hasto Kristiyanto

Sementara tuntutan Al Muzzammil lainnya, yaitu Jokowi perlu dengan segera membentuk Tim TWK dari tokoh lintas agama, akademisi, pakar yang tidak anti agama untuk menyusun Tes Wawasan Kebangsaan yang sesuai dengan Pancasila dan konstitusi kita.

Ketiga, DPR harus memanggil BKN guna mempertanggungjawabkan atas sikap yang telah dilakukannya terhadap pegawai KPK.

“Kedua, Presiden Jokowi perlu untuk segera membentuk Tim TWK dari tokoh lintas agama, akademisi, pakar yang tidak anti agama untuk menyusun Tes Wawasan Kebangsaan yang sesuai dengan Pancasila dan konstitusi kita. Ketiga, DPR harus memanggil BKN untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah mereka lakukan pada kasus seleksi calon ASN KPK,” katanya.***

Editor: Yuniardi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler