FPI Dibubarkan, Pengguna Simbol dan Atributnya Terancam Bui

- 30 Desember 2020, 14:37 WIB
Wamenkumham bacakan SKB pembubaran FPI
Wamenkumham bacakan SKB pembubaran FPI /tangkapan layar YouTube

WARTA SAMBAS – Setelah resmi Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan, masyarakat yang menggunakan simbol dan atribut organisasi yang dikomandoi Habib Rizieq Shihab (HRS) ini, terancam masuk bui.  

Pasalnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), Edward Omar Sharif Hiariej meminta masyarakat mempolisikan siapapun yang menggunakan  dan demikuan pula dengan atribut FPI.

“Laporkan kepada aparat penegak hukum penggunaan simbol dan atribut FPI," ujar Edward Omar Sharif Hiariej, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “FPI Dibubarkan: Masyarakat Diminta Lapor ke Polisi Jika Ada yang Pakai Atribut FPI”, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Mahfud MD Umumkan FPI Organisasi Terlarang, Ini Alasannya…

Edward Omar Sharif Hiariej juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut dimaksud setelah FPI dibubarkan oleh pemerintah.

Kementerian dan Lembaga yang menetapkan keputusan bersama ini, tambah Edward Omar Sharif Hiariej, diharapkan berkoordinasi dan mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada 30 Desember 2020," kata Edward Omar Sharif.

Baca Juga: Bansos 2021 Cair 4 Januari, Risma: Kita Tidak Ada Libur

Seperti diketahui, FPI dibubarkan dan menjadikan FPI organisasi terlarang di Indonesia ini, diumumkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah