Polisi Bekuk Anggota Sindikat Pemalsu Surat Hasil Tes Swab PCR Klinik Gatot Subroto di Batam

- 16 Januari 2021, 03:41 WIB
Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap polisi
Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap polisi /Diegoattorney/Pixabay /

WARTA SAMBAS - Anggota sindikat pemalsu surat hasil keterangan tes PCR Covid-19 berhasil dibekuk oleh Polsek KKP Polresta Balerang, Batam. 

Pelaku kejahatan pemalsuan surat tes PCR berinisial SR dan WN ini diringkus setelah polisi mengetahui bahwa kedua tersangka membuat surat palsu hasil pemeriksaan dari laboratorium klinik Gatot Subroto.

Sebelumnya, Direktur laboratorium Klinik Gatot Subroto melaporkan SR dan WN kepada polisi, karena memberikan surat keterangan palsu tes PCR kepada ENS.

Baca Juga: Mensos Risma Perintahkan Jajarannya Terjun Langsung ke Kalsel Bawa Ini

Sebagaimana diberitakan Warta Pontianak dalam artikel berjudul Polsek KKP Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pemalsu Surat Hasil Tes PCR adapun, kronologi kejadian peristiwa kejahatan tersebut, berawal saat ENS datang dari Malang dengan tujuan ingin bekerja ke Singapura.

Saat berada di Pelabuhan Internasional Batam Center, ENS bertemu dengan tersangka SR, yang sepakat untuk mengurus surat-surat keberangkatan, termasuk membuatkan surat tes hasil keterangan Swab PCR untuk korban.

Mendapatkan dokumen keberangkatan, ENS kemudian bertolak menuju ke Singapura dengan menggunakan kapal Feri Sindo. Namun, sesampainya di Singapura, surat keterangan hasil tes Swab PCR dari labarotorium klinik Gatot Subroto yang dibawa oleh ENS dinyatakan palsu oleh petugas di Pelabuhan Singapura. Sehingga, ENS dipulangkan kembali ke Batam melalui pelabuhan Internasional Batam Centre.

Baca Juga: Banjir Kalsel, Presiden Jokowi: Saya Sudah Telepon Gubernur Kalimantan Selatan…

Setibanya di pelabuhan, tim Satgas Covid-19 melakukan pengecekan di laboratorium klinik Gatot Subroto dan menanyakan apakah ENS pernah melakukan pemeriksaan di sana. Akan tetapi, pihak laboratorium menyatakan ENS tidak pernah melakukan pemeriksaan.

Menurut penuturan tersangka SR,  awal mulanya dia ditawari oleh WN apabila ingin membuat surat palsu Swab PCR hasil pemeriksaan dari Laboratorium Klinik Gatot Subroto. WN mengaku dirinya bisa membuatnya.

Selanjutnya, SR menyuruh WN membuat surat keterangan PCR palsu atas nama Rika Ulandari, Juliani, Jumiarti Lupita Nainggolan, Ida Arianti dan yang terakhir korbannya adalah ENA. SR membayar Rp50 Ribu kepada WN atas surat-surat palsu yang buat oleh WN.

Baca Juga: Bantuan Banjir Kurang dari Pusat, Netizen pun ‘Teriak’ Kalsel Juga Indonesia

Dengan surat palsu tersebut, SR menjual kepada calon pekerja migran dari harga Rp500 Ribu sampai Rp700 Ribu. Untuk saat ini, WN masih termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kasus ini sedang kami proses dengan tuntas dan profesional tentunya. Sekarang sudah masuk ke tahap penyidikan. Akan terus kami kembangkan dan koordinasikan dengan JPU untuk kami kawal kasusnya hingga tuntas P21. Kami berharap tidak ada lagi pelaku baru lainnya yang berani mencoba - coba melakukan hal yg serupa. Tentunya instansi berwenang untuk mengecek kelengkapan dokumen-dokumen tersebut pasti akan lebih diperketat lagi dan teliti,” ungkap Kapolsek KKP Polresta Barelang AKP Budi Hartono pada Jumat, 15 Januari 2021.

Akibat perbuatannya, Budi menyebut, bahwa tersangka SR dan WN akan di pidana dengan pasal 263 atau pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***(Yapi/Warta Pontianak)

 

 

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Warta Pontianak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah