PLN Gratiskan Listrik sampai Maret 2021 untuk Pelanggan 450 VA

- 23 Januari 2021, 23:23 WIB
PT PLN memperpanjang keringanan biaya listrik berupa diskon dan subsidi listrik bagi pelanggan hingga Maret 2021.
PT PLN memperpanjang keringanan biaya listrik berupa diskon dan subsidi listrik bagi pelanggan hingga Maret 2021. /dok pln/

WARTA SAMBAS – PT PLN (Persero) menggratiskan tagihan listrik untuk pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri kecil daya 450 Volt Ampere (VA) sejak Januari hingga Maret 2021.

Listrik gratis ini merupakan perpanjangan program stimulus ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik dan pembebasan ketentuan rekening minimum, serta biaya beban atau abonemen.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi mengatakan, Pemerintah melalui Surat Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM telah menginstruksikan PLN untuk memberikan stimulus ketenagalistrikan pada 2021.

Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PLN tersebut diberikan kepada pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan industri kecil industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).

Baca Juga: Ini Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN Januari 2021, Bisa Melalui Website, WhatApp dan Aplikasi

Untuk pelanggan reguler (pascabayar) daya 450 VA ini, rekening listrik diberikan diskon 100 persen atau gratis biaya pemakaian dan beban. Sementara untuk prabayar, setiap bulannya diberikan token gratis yang besarannya sama dengan tahun 2020.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga pascabayar daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA), rekening listrik diberikan diskon 50 persen biaya pemakaian dan beban. Sedangkan yang prabayar diberikan diskon 50 persen untuk pembelian token.

Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis dari PLN Bisa Juga Lewat WhatsApp…Cekidot!!!

Terkait pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x