- Pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA).
- Pelanggan bisnis 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA).
- Pelanggan industri 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas).
- Pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya.
Sedangkan untuk pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).
Baca Juga: Ini Rincian Jumlah Korban Gempa Menurut Sekda Sulbar
Untuk pembebasan biaya beban atau abonemen, diberlakukan bagi:
- Pelanggan sosial 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA).
- Pelanggan bisnis 900 VA (B-1/900 VA).
- Pelanggan industri 900 VA (I-1/900 VA).
"Total kebutuhan anggaran dari pemerintah untuk program tersebut Rp4,57 triliun untuk sekitar 33,7 juta pelanggan," ungkap Hendra, dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Sabtu 23 Januari 2021.***