Sah! Listyo Sigit Prabowo Kapolri setelah Presiden Jokowi Divaksin Dosis Kedua

- 27 Januari 2021, 12:28 WIB
Listyo Sigit dilantik Presiden Jokowi jadi Kapolri./
Listyo Sigit dilantik Presiden Jokowi jadi Kapolri./ /Twitter/@setkabgoid

WARTA SAMBAS - Listyo Sigit Prabowo, Perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Angkatan 1991 resmi menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Idham Aziz, setelah dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu 27 Januari 2021 sekitar pukul 09.30 WIB.

Pelantikan Listyo Sigit Prabowo dilakukan beberapa saat setelah Presiden Jokowi divaksin Covid-19 dosis kedua di Klinik Husada Setia Waspada Mako Paspamres.

Sahnya Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5/Polri Tahun 2021 tentang pengangkatan Kapolri yang dibacakan Sekretaris Militer Presiden.

Baca Juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo Janjikan Aplikasi Perpanjangan SIM dan STNK

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi menaikkan pangkat Listyo Sigit Prabowo satu tingkat, dari Komisaris Jenderal (Komen) Polisi menjadi Jenderal Polisi. Berdasarkan Keppres Nomor 7/Polri Tahun 2021 tentang kenaikan pangkat dalam golongan perwira tinggi Polri. 

Setelah membacakan Keppres terseut, Presiden Presiden Jokowi menanggalkan dan menyematkan tanda pangkat dan tanda jabatan serta menyerahkan tongkat jabatan Kapolri kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Hari ini Presiden Jokowi Resmi Melantik Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri", pada pelantikan tersebut, hadir mendampingi Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, serta Ketua DPR RI Puan Maharani.

Diketahui, Presiden Jokowi mengajukan nama Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo ke DPR RI sebagai calon tunggal Kapolri, pada Rabu 13 Januari 2021. 

Pengajuan Presiden Jokowi tersebut melalui Surpres Nomor R-02/Pres/01/2021 yang disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada DPR.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x