Mantan Sekjen Demokrat Marzuki Alie Minta Tolong ke Mahfud MD, Sampai Bawa-bawa Kasus Korupsi Asabri Segala

- 13 Februari 2021, 15:08 WIB
Mantan Sekjen Demokrat Marzuki Alie Minta Tolong ke Mahfud MD, Sampai Bawa-bawa Kasus Korupsi Asabri Segala
Mantan Sekjen Demokrat Marzuki Alie Minta Tolong ke Mahfud MD, Sampai Bawa-bawa Kasus Korupsi Asabri Segala /Twitter/@marzukialie_MA

WARTA SAMBAS – Marzuki Alie, Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, meminta tolong ke Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui Twitter.

“Pak Menko @mohmahfudmd, mohon dibantu korban-korban kejahatan manusia-manusia serakah,” cuit Marzuki Alie melalui Akun Twitter @marzukialie_MA, seperti diberitakan Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dalam artikel berjudul “Tiba-tiba Marzuki Alie Minta Bantuan Menko Polhukam Mahfud MD: Mohon Dibantu...”, Sabtu 13 Februari 2021.

Korban kejahatan manusia serakah yang dimaksudkan Mantan Ketua DPR RI tersebut, yakni nasabah perusahaan asuransi yang dananya dikorupsi. “Nasabah Jiwasraya, Bumi Putra. Jangan hanya Asabri, mereka juga rakyat,” ujar Marzuki Alie.

Baca Juga: Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan 'Serbu' Mahfud MD Karena Ini

Marzuki Alie juga meminta belas kasihan dari Mahfud MD yang pernah duduk di kursi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, untuk ikut merasakan kesusahan para nasabah korban korupsi asuransi.

Nasabah-nasabah tersebut, lanjut Marzuki Alie, telah menabung untuk jaminan untuk kehidupan masa depannya yang lebih baik. Tetapi tiba-tiba tidak bisa diklaim.

“Mereka nabung di asuransi untuk jaminan masa depan, bagaimana perasaan tiba-tiba saat jatuh tempo, tidak dibayar,” pungkas Marzuki Alie.

Berikut penampakan cuitan Marzuki Alie tersebut:

Baca Juga: Semasa Hidupnya Syekh Ali Jaber Panggil Menko Polhukam Mahfud MD dengan Sebutan ‘Guru’ atau ‘Ayah’

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 12 Oktober 2020 lalu.

Keempat terdakwa tersebut terdiri atas Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, Mantan Kepala Divisi Investasi Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Para terdakwa dinilai telah merusak pasar modal dan menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat pada industri asuransi nasional, serta menyebabkan kerugian langsung kepada masyarakat banyak, khususnya nasabah asuransi.

Baca Juga: Ini Penjelasan Mahfud MD Terkait Video Joget Dangdutnya yang Viral di Dunia Maya

Menurut hakim, berdasarkan hasil investigasi ditemukan adanya kerugian akibat kerjasama terdakwa terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya yang tidak transparan dan akuntabel.

Karena itu, dengan memperhatikan pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.***(Hafed Asad/Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com)

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah