"Apalagi, hal ini sudah diatur di dalam pasal 85 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada," kata alumnus Flinders University Australia ini.
Baca Juga: Vito Apk, Aplikasi Penghasil Uang Instan yang Menggunakan ‘Skema Ponzi’, Simak Penjelasannya...
Dalam pasal 85 disebutkan pemberian suara untuk pemilihan dapat dilakukan dengan cara memberi tanda satu kali pada surat suara atau memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik.
Ketentuan berikutnya, pemberian suara secara elektronik dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pemerintah daerah dari segi infrastruktur dan kesiapan masyarakat berdasarkan prinsip efisiensi dan mudah.
"Hal teknis lain yang belum diatur dalam undang-undang, cukup diatur oleh peraturan Komisi Pemilihan Umum, jadi tidak harus merevisi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum maupun UU Pilkada," kata dia.***