Makan Korban, Fraksi PAN Desak Revisi UU ITE

- 17 Februari 2021, 06:00 WIB
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay. /ANTARA/Dewanto Samodro/

Kedua, lanjut Saleh, revisi harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pemidanaan.

"Berkenaan dengan aturan pidana, sebaiknya diatur di dalam KUHP, misalnya persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah, tidak ada tumpang-tindih," ujarnya.

Saleh menegaskan bahwa FPAN mengapresiasi perhatian dan kepedulian Presiden Jokowi terhadap isu-isu aktual yang mencuat di tengah masyarakat, termasuk persoalan terkait dengan penerapan UU ITE.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak 17 Februari 2021: Tanda-tanda Awal Kesuksesan Gemini

Menurut dia, selama ini disinyalir ada banyak anggota masyarakat yang dipidana dengan menggunakan pasal-pasal "karet" dalam UU tersebut.

"Pakar hukum sendiri menyebut bahwa ada pasal karet di dalam UU itu. Tidak hanya itu, aturan yang diatur tersebut juga ternyata sudah diatur di dalam KUHP, setidaknya substansinya sama," ujarnya.

Menurut dia, urgensi perubahan UU ITE juga sudah dirasakan semua fraksi yang ada. Dengan demikian, kalau nanti ada usulan itu, diyakini akan disetujui mayoritas fraksi.

Saleh mengatakan bahwa FPAN senang jika pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE karena biasanya kalau pemerintah yang mengusulkan, birokrasi pelaksanaannya lebih mudah dan tidak berbelit.

"Apalagi, substansi perubahannya sudah jelas. Di DPR tentu tidak akan banyak dipersoalkan lagi," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah