Kasus Dugaan Penghinaan Presiden Jokowi, Rocky Gerung Diseret Paksa Polri Dijebloskan ke Penjara? Ini Faktanya

- 23 Februari 2021, 18:41 WIB
Tangkapan layar hoaks yang menyatakan Kapolri seret Rocky Gerung ke penjara (Twitter)
Tangkapan layar hoaks yang menyatakan Kapolri seret Rocky Gerung ke penjara (Twitter) /Antara

Kemudian di unggah melalui akun Twitter dengan "Berita Terkini ~ Akhirnya Upaya Paksa Polri Berhasil Bikin Rocky gerung Tak Berkutik" pada 21 Februari 2021.

Namun berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Antara dalam video aslinya, tidak terdapat upaya paksa penangkapan yang dilakukan oleh Polri terhadap Rocky Gerung.

Dalam video asli tersebut memberitakan tentang pelaporan dari Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab terhadap Rocky Gerung atas dugaan penghinaan kepada Presiden Jokowi.

Seperti diketahui sebelumnya, Husin Shihab mengaku sakit hati dengan pernyataan Rocky Gerung yang dianggap menghina Jokowi.

Baca Juga: CEK FAKTA : Beredar Video TNI dan Tokoh Nasional Sepakat Lengserkan Jokowi, Benarkah?

"Kalau oposisi nggak dianggap, UU ITE itu direvisi, ya orang ketawa lagi. Yang mesti direvisi isi kepala presiden sebagai kepala negara. Beliau salah mengartikan demokrasi," tutur Rocky Gerung.

 Jadi terkait informasi Rocky Gerung yang diseret paksa ke penjara oleh Polri adalah disinformasi atau hoaks.*** (Sandi Susandi, Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com)

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah