Sebelum Buat Kebijakan, Ini Saran PPP kepada Pemerintah

- 2 Maret 2021, 19:01 WIB
SEKJEN DPP PPP Arsul Sani berbincang dengan Menkopolhukam Mahfud MD dalam acara pembukaan Musyawarah Kerja Nasional ke-V PPP di Jakarta, Sabtu 14 Desember 2019.
SEKJEN DPP PPP Arsul Sani berbincang dengan Menkopolhukam Mahfud MD dalam acara pembukaan Musyawarah Kerja Nasional ke-V PPP di Jakarta, Sabtu 14 Desember 2019. / /ANTARA/


WARTA SAMBAS - Kebijakan pemerintah memberi izin masuknya investasi industri minuman beralkohol khususnya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua beberapa waktu lalu disambut pro dan kontra, hingga Presiden Jokowi mencabut lampiran keputusan tersebut.

Kelompok kontra menghubungkan aturan itu dengan prinsip-prinsip sosial dan keagamaan. Sedangkan kelompok pro melihat kebijakan tersebut dari kacamata investasi.

Namun, Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani menyarankan pemerintah membuka ruang publik sebelum membuat kebijakan yang berpotensi "menabrak" ajaran agama.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Mabes Polri Tangkap 8 Terduga Teroris di Jawa Timur Lagi

"Ke depan PPP berharap terutama kepada para pembantu presiden agar sebelum menyampaikan sebuah rencana kebijakan kepada presiden untuk diputuskan maka agar ruang konsultasi publik sedapat mungkin dibuka," kata Arsul kepada Antara di Jakarta, Selasa 2 Maret 2021.

Hal itu dikatakannya terkait polemik Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

Dia menilai pemerintah perlu mendengarkan suara dan pendapat dari para pemangku kepentingan atau elemen masyarakat yang akan terdampak atau dirugikan, terutama kalau berpotensi menabrak ajaran agama.

Selain itu Arsul mengatakan, PPP berterima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah mencabut Lampiran III Perpres nomor 10 tahun 2021.

Wakil Ketua MPR RI itu menilai presiden mendengarkan suara yang disampaikan para ulama dan ormas Islam khususnya NU, Muhammadiyah dan MUI.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah