Paslon AnandaMu Perkuat Bukti dan Saksi di Sidang Sengketa Pilkada Banjarmasin

- 15 Maret 2021, 20:06 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. //PMJ News/




WARTA SAMBAS - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2020 Kota Banjarmasin di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berjalan alot.

Pihak-pihak yang terkait saling memperkuat bukti di pengadilan MK dengan penambahan alat bukti dan saksi.

Baca Juga: IndEX Research: Elektabilitas Ridwan Kamil Capres 2024 Merangkak Naik

Dalam kesempatan itu, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 04 Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu) berharap majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP).

"Semoga seluruh upaya dan soliditas alat bukti yang diajukan di persidangan oleh tim penasihat hukum AnandaMu dapat membuat MK sebagai oase keadilan kian bersinar karena berpihak pada pencari keadilan yang dirampas hak-hak pilihnya," kata calon Wali Kota Banjarmasin Ananda di Jakarta, Senin 15 Maret 2021, dilansir Antara.

Penambahan alat bukti dan keterangan saksi serta saksi ahli saat sidang pembuktian diharapkan berhasil meyakinkan hakim terkait dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Banjarmasin 2020 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Ananda menyakini semua alat bukti yang diserahkan tim hukumnya beserta keterangan saksi dan saksi ahli memperkuat pembuktian dugaan kecurangan yang dilakukan pihak terkait.

Di satu sisi, ia tidak mempersoalkan para tergugat membantah semua bukti-bukti yang diberikan timnya, namun ia yakin hakim MK mempunyai keahlian dan pengalaman mumpuni untuk menilai.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x