PKB Minta Pilkada Serentak Tetap Digelar Tahun 2024

- 24 Februari 2021, 08:30 WIB
ILUSTRASI pilkada serentak.
ILUSTRASI pilkada serentak. /*/DOK. KABAR BANTEN //


WARTA SAMBAS - UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada belum perlu direvisi karena UU tersebut belum dijalankan 100 persen karena baru dijalankan pada Pilkada 2018 dan 2020.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim. Ia mengatakan fraksinya sejak awal mendukung revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, namun ketentuan jadwal Pilkada Serentak pada 2024 yang diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 tidak perlu diubah.

Menurut dia, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada belum perlu direvisi karena UU tersebut belum dijalankan 100 persen karena baru dijalankan pada Pilkada 2018 dan 2020.

Baca Juga: Cek Cara dan Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 di Sini

"Ketentuan Jadwal Pilkada serentak November 2024 yang diatur pada Pasal 201 ayat 8 UU Pilkada, beri kesempatan dipraktekkan terlebih dahulu, setelah itu baru dilakukan evaluasi," kata Luqman Hakim saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 23 Februari 2021, dikutip dari Antara.

Luqman mengatakan, sejak awal PKB pada posisi menginginkan revisi UU Pemilu untuk memperbaiki berbagai aturan pemilu yang tertuang dalam UU tersebut.

Dia menjelaskan, UU Pemilu telah dilaksanakan 100 persen pada Pemilu 2019 dan PKB telah melakukan evaluasi mendalam atas pelaksanaan Pemilu tersebut.

"Kebutuhan merevisi suatu UU, dalam hal ini UU Pemilu, menurut PKB harus melihat dua aspek penting, yaitu aspek substansi materi legislasi yang bersumber dari evaluasi Pemilu 2019 dan aspek prosedur dan mekanisme pembentukan UU," ujarnya.

Menurut dia, pada aspek substansi materi legislasi, upaya revisi UU Pemilu penting dilakukan dan harus mencakup masalah-masalah mendasar yang menjadi temuan kekurangan pada pelaksanaan Pemilu 2019.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x