Cek Cara dan Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 di Sini

- 23 Februari 2021, 17:26 WIB
Cek Cara dan Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 di Sini
Cek Cara dan Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 di Sini /Tangkapan layar laman Kartu Prakerja/

WARTA SAMBAS – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 dibuka untuk yang belum atau sudah bekerja, termasuk wirausaha, gratis. Selain mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan, peserta juga akan mendapat insentif.

"Kita tidak menggunakan skema subsidi upah, tetapi program Kartu Prakerja yang di situ ada insentifnya,” kata Ida Fauziyah, Menteri Tenaga Kerja (Menaker), di laman resmi Kemnaker.

Kemnaker sudah memutuskan untuk lebih fokus pada pelaksanaan program Kartu Prakerja yang nyata-nyata mendapat gelontoran dana yang sangat besar dalam APBN 2021, mencapai sekitar Rp20 Triliun. 

Baca Juga: Segera Daftar Jadi Peserta Pelatihan Service AC Sebelum Menyesal, Cek Cara dan Syaratnya di Sini…

Kendati disebut sebagai Kartu Prakerja, pelatihan dalam program ini bukan hanya untuk para pencari kerja, tetapi juga untuk para pekerja dan wirausahawan. Insentifnya lumaya besar, mencapai Rp3,55 Juta.

Berikut rincian untuk insentif Rp3,55 Juta dalam program Prakerja tersebut:

  • Rp2,4 Juta akan diberikan kepada peserta yang telah mengikuti pelatihan
  • Rp150 Ribu akan diberikan kepada peserta yang telah mengisi survei pelatihan
  • Rp1 Juta untuk mengikuti pelatihan di Kartu Prakerja
  • Sementara uang Rp1 Juta tidak dapat dicairkan.

Pembukaan Kartu Prakerja di tahun 2021 ini menjadi gelombang lanjutan dari tahun 2020. Untuk selengkapnya, tinggal menunggu pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 yang akan segera diumumkan pihak Kartu Prakerja.

Pihak Kartu Prakerja mengimbau kepada seluruh calon pendaftar untuk memperhatikan website pendaftaran. Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 hanya dapat dilakukan di website resmi www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Cek Cara dan Syarat untuk Buat Baru atau Perpanjangan SIM Online

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x