Dirjen Dukcapil Jelaskan Soal Data Penduduk Ganda di Sidang Sengketa Pilkada

- 27 Februari 2021, 10:28 WIB
Ilustrasi KTP Ganda
Ilustrasi KTP Ganda /Pikiran Rakyat/

 

WARTA SAMBAS - Data penduduk ganda dapat terjadi saat terdapat warga yang mengganti data tanggal lahir.

Demikian diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh saat memberikan keterangan secara daring dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Nabire di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 27 Februari 2021, dikutip dari Antara.

"Dalam KTP elektronik, nomor induk kependudukan (NIK) berlaku seumur hidup dan tidak dapat diubah. Namun, dalam praktiknya, banyak penduduk yang melakukan perbaikan tanggal lahir karena salah setelah dewasa, padahal NIK sudah dibuat," katanya.

Baca Juga: PMO akan Kirim Notifikasi Peserta yang Lolos Program Kartu Prakerja Gelombang 12

Dengan membuat NIK lagi, kata dia, penduduk tersebut menimbulkan data ganda karena NIK dan tanggal lahir berubah, tetapi nama dan alamat sama dengan data yang telah tersimpan dalam sistem.

"Kalau NIK berbeda, data di belakangnya sama, inilah yang kemudian melahirkan data penduduk ganda," tutur Zudan Arif.

Selain itu, terkait daftar pemilih tetap di Nabire yang dipersoalkan, ia menuturkan penduduk Nabire hingga 30 Juni 2020 tercatat sebanyak 172.190 jiwa. Sebanyak 115.141 jiwa memiliki hak pilih karena berusia 17 tahun ke atas atau pernah menikah, bukan TNI dan Polri.

Kemudian, kata dia, penundaan pilkada dari rencana semula September menjadi Desember 2020 menimbulkan pertambahan pemilih sebanyak 736 jiwa sehingga total usia dengan hak pilih sebanyak 115.877 jiwa.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x