NIK KTP Tak Terdaftar, Berikut Cara Dapat Banpres BLT UMKM

- 28 Januari 2021, 09:00 WIB
BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Cara Dapat Banpres Meski NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id
BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Cara Dapat Banpres Meski NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id /Instagram/@kemenkopukm/

WARTA SAMBAS – BLT UMKM Rp2,4 juta cair hingga 31 Januari 2021. Berikut ini cara mendapatkan bantuan meskipun tidak terdaftar di eform.bri.co.id.

Pemerintah kembali mencairan dana Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta kepada masyarakat pemilik UMKM yang telah mendaftarkan usahanya tahun 2020 lalu.

Perlu diketahui banpres BLT UMKM Rp2,4 juta ini tidak akan diberikan ke beberapa golongan yang tidak berhak mendapatkan bantuan ini di antaranya Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Porli, Pegawai BUMN/BUMD dan pelaku yang sedang mengajukan kredit dan pernah mendapatkan pinjaman dari bank.

Program BLT UMKM diluncurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi Covid-19. BLT UMKM diberikan secara langsung dengan besaran nilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak 28 Januari 2021: Cancer Mendapat Titik Balik Perubahan

Selanjutanya, bagi para pelaku UMKM yang ingin mengajukan bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta perlu memerhatikan syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia.
2. Mempunyai Nomor Kependudukan (NIK).
3. Memiliki Usaha Mikro.
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Berikut adalah daftar lembaga pengusul untuk bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta;

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x