Hasilkan Uang Instan dengan Modal KTP, Asal Bersedia Lakukan Tahapan Ini...

- 16 Februari 2021, 11:29 WIB
Hasilkan Uang Instan dengan Modal KTP, Asal Bersedia Lakukan Tahapan Ini...
Hasilkan Uang Instan dengan Modal KTP, Asal Bersedia Lakukan Tahapan Ini... /unsplash.com/Jason Leung/

WARTA SAMBAS - Siapapun tentu ingin mendapatkan uang instan. Apalagi dengan bermodalkan KTP. Di zaman sekarang, bukan lagi sesuatu yang mustahil. Asalkan bersedia menjalani tahapan demi tahapan yang dipersyaratkan.

Hebatnya, untuk mendapatkan uang instan dengan modal KTP ini juga disediakan pemerintah. Tidak tanggung-tanggung, dana yang disiapkan totalnya mencapai Rp20 Triliun.

Apabila mendaftar bermodalkan KTP dan memenuhi tahapan yang dipersyaratkan, maka uang instan Rp600 Ribu pun mengalir secara bertahap ke rekening, ada juga insentif lainnya. Mau donk ya?.

Baca Juga: Jangan Kelewat! Kemenkop UKM Sarankan Celon Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Terus Pantau Informasi Pencairan

Menteri Tenaga Kerja (Manaker) Ida Fauziyah menjelaskan, program yang disiapkan tersebut berupa Kartu Prakerja. Di dalamnya telah ada komponen insentif, selain dana untuk meningkatkan kompetensi bagi yang berhasil menjadi peserta.

Dilasir dari website resmi Kartu Prakerja, secara rinci bantuan ini akan diberikan secara bertahap, hingga 8 kali. Berikut rincian:

  • Rp1 Juta yang akan diberikan dalam bentuk pelatihan sebanyak 1 kali.
  • Insentif pascapelatihan senilai Rp600 Ribu yang akan diberikan secara berangsur sebanyak 4 kali, dan
  • Insentif survei kebekerjaan sebesar Rp50 ribu yang juga akan diberikan secara berangsur sebanyak 3 kali.

Baca Juga: BLT BPJS Keteagakerjaan Tetap Dicairkan di 2021, Berikut Ini Bocorannya 

Adapun persyaratannya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP
  2. Berusia di atas 18 tahun, dan
  3. Tidak sedang sekolah atau kuliah.

Bagi yang akan mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12 ini, dan sudah memenuhi persyaratan, Anda bisa masuk ke link ini dan simak cara daftarnya sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x