Dicekal Selama 6 Bulan ke Depan, 2 WNA Asal Inggris Dideportase Malam Ini Gegara Kabur saat Hendak Dikarentina

- 26 Mei 2021, 19:08 WIB
Ilustrasi deportasi.
Ilustrasi deportasi. /Pixabay/Stela Di/

WARTA SAMBAS - Kabur saat hendak menjalani karentina, dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris akan dideportase malam ini dan tidak boleh mendatangi Indonesia selama enam bulan ke depan. 

"Dideportasi dan dikenakan penangkalan sehingga tidak boleh masuk lagi selama enam bulan dan dapat diperpanjang," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soetta, Romi Yudianto, Rabu, 26 Mei 2021.

Baca Juga: Mudik Dilarang, 85 WNA Tingkok Malah Datang ke Indonesia! Wakil Ketua Komisi III DPR RI Lontarkan Komentar Ini

Kedua WNA tersebut merupakan seorang perempuan berinisial ODE, 39, dan laki-laki MW, 32 yang telah dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta setelah sebelumnya berada di rumah detensi Imigrasi, Kalideres untuk menunggu jadwal keberangkatan ke negara asalnya.

"Yang bersangkutan ini akan dipulangkan menggunakan pesawat Singapore Airlines nanti malam," sambungnya.

Baca Juga: Petugas Imigrasi Ringkus 3 WNA di Kemayoran, Hingga Kini Belum Diketahui Asal Negaranya

Dalam proses deportasi tersebut, nantinya pihak kepolisian juga akan ikut serta mendampingi dan mengawasi. Keduanya dideportasi dari Indonesia karena telah melanggar aturan terkait dengan penanganan Covid-19.

"Pelaksanaan tindakan administrasi Keimigrasian berupa deportasi nantinya akan dilakukan oleh personel Kantor Imigrasi Kelas 1 Soetta, yang juga akan ada pengamanan dari Penyidik Satuan Reskrim Polres Bandara Soetta dengan penyediaan tiket dari Penjamin WNA asal Inggris pada saat pengurusan Visa," ungkap Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho.***

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x