Calon Jemaah Haji Tak Bisa Tarik Kembali Setoran Awal BPIH

- 5 Juni 2021, 20:19 WIB
Calon Jemaah Haji Tak Bisa Tarik Kembali Setoran Awal BPIH
Calon Jemaah Haji Tak Bisa Tarik Kembali Setoran Awal BPIH /SAUDI PRESS AGENCY /HANDOUT VIA REUTERS

WARTA SAMBAS – Pascapembatalan keberangkatan, Calon Jemaah Haji bisa menarik kembali Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Tetapi bukan setoran awal, melainkan setoran pelunasan.

“Setoran yang bisa ditarik itu adalah setoran lunas sebesar Rp8.172.602, bukan setoran awal sebesar Rp25 juta," kata Tri Andani, Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kota Bukittinggi, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Sabtu 5 Juni 2021.

Tri Andini mengatakan, setoran pelunasan BPIH bisa ditarik kembali tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 (KMA 660/2021).

Kendati setoran pelunasan BPIH itu ditarik kembali, jelas Tri Andini, Calon Jemaah Haji tidak akan kehilangan statusnya untuk keberangkatan Haji tahun depan.

Tri Andiri mengungkapkan, di Kota Bukittinggi terdapat 283 Calon Jemaah Haji yang batal berangkat. Mereka sudah dua tahun terakhir batal ke tanah suci Makkah Arab Saudi karena pandemi Covid-19. Semunya sudah melunasi BPIH.

Baca Juga: Puan Maharani: Pemerintah Harus Tetap Melayani Calon Jemaah Haji yang Batal Berangkat

Calon Jemaah Haji Kota Bukittinggi tergabung ke dalam pemberangkatan embarkasi Padang dengan nilai BPIH Rp33.172.602.

Diberitakan sebelumnya, setelah pemerintah memutuskan untuk membatalkan keberangkatan ke tanah suci Makkah Arab Saudi, Calon Jemaah Haji Indonesia yang sudah melunasi BPIH bisa menarik kembali setorannya.

Kebijakan tentang bolehnya menarik kembali setoran tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x