PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan, yang Bandel Bisa Dipecat

- 14 September 2021, 19:26 WIB
PNS wajib melaporkan harta kekayaan, bila  menolak dapat dikenakan saksi mulai dari ringan sampai beratFoto: Ilustrasi.
PNS wajib melaporkan harta kekayaan, bila menolak dapat dikenakan saksi mulai dari ringan sampai beratFoto: Ilustrasi. /Antara

Selanjutnya, Wakil Camat Setiabudi Jakarta Selatan, Jan Hider Oslannd memiliki harta kekayaan hingga Rp958 Miliar.

Dilatarbelakangi persoalan tersebut, PP terkait PNS wajib melaporkan harta kekayaan ni pun diterbitkan. 

Bagi PNS yang bandel, tidak mau melaporkan harta kekayaannya, maka akan dikenakan sanksi dari berat sampai ringan.

1. Sanksi Ringan 

Sanksi ini berupa teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis kepada PNS yang tidak melaporkan harta kekayaannya. 

2. Sanksi Sedang

Sanksi ini berupa pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan atau 12 bulan.

3. Sanksi Berat

Sanksi jenis ini berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Bisa pula berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah