Bahkan PNS yang menolak melaporkan harta kekayaannya bisa diberhentikan dengan tidak hormat atas permintan sendiri dari statusnya sebagai abdi negara.***
Bahkan PNS yang menolak melaporkan harta kekayaannya bisa diberhentikan dengan tidak hormat atas permintan sendiri dari statusnya sebagai abdi negara.***
Editor: Mordiadi
Sumber: PMJ News